NPM : 26414609
Teknik Mesin
Bekasi
2016
BAB I
Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan
A.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Perjalanan panjang sejarah
Bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan,
dilanjutkan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era
pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai
dengan zamannya.
Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17
Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Selain itu nilai-nilai perjuangan
bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara serta terbukti keandalannya.
B.
Kompetensi Yang Diharapkan
Melalui pendidikan kewarganegaraan,
mahasiswa diharapkan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah
dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, Negara dan hubungan
internasional.
Tujuan utama dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk
membangun kesadaran bernegara, serta sikap cinta tanah air dan mempertahankan
kebudayaan bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan harus ditanamkan sejak dini agar
dapat bersama - sama membangun bangsa yang lebih baik di masa depan.
Berkaitan
dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada
para siswa/mahasiswa di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar
(sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran negara akan terwujud dalam
sikap dan perilakunya. Hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang
paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
Pendidikan Kewarganegaraan akan menghasilkan sikap mental yang cerdas,penuh
rasa tanggung jawab, seperti :
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa serta
mengkhayati nilai-nilai falsafah bangsa
mengkhayati nilai-nilai falsafah bangsa
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam
bermasyarakat
3. Rasional,dinamisdan sadar akan hak dan
kewajiban
4. Bersifat professional yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
teknologi dan seni
untuk kepentingan bernegara.
C.
Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan,
adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia
yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib dari beberapa kelompok manusia tersebut.
1.
Teori terbentuknya negara
Kondisi Alam à Berkembang
Manusia àTumbuh Negara
b. Teori Ketuhanan.
Segala sesuatu ciptaan Tuhan.
c. Teori Perjanjian ( Thomas Hobbes)
Manusia
menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan,
manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya.
2. Unsur Negara
a. Konstitutif
b. Deklaratif
3. Bentuk Negara
a. Negara kesatuan
b. Negara serikat
D. Negara
dan Warga Negara dalam Sistem Kenagaraan di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan
dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Dalam UUD 1945 telah diatur
tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang kewajiban warga
negara kepada negaranya.
1.
Proses Bangsa Yang Menegara
Di Indonesia menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 dan
terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses rangkaian tahap-tahapnya
yang berkesinambungan.
Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a. Perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia
b. Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c.
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka,
bersatu,berdaulat, adil dan makmur.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama
atas kebeneran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang
dimaksud adalah
a. Kebenaran yang berasal dari Tuhan.
b. Kesejarahan
2.
Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
a. Hak warga negara
Hak asasi manusia menurut UUD 1945 :
- Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
- Hak untuk hidup (pasal 28A)
- Hak memperoleh keadilan hukum
- Hak membentuk keluarga (pasal 28B ayat 1)
Dan masih banyak lagi.
b. Kewajiban warga negara antara lain
- Melaksanakan aturan hukum
- Menghargai hak orang lain
- Membayar pajak
- Menjadi saksi di pengadilan
Dan masih banyak lagi.
c. Tanggung jawab warga negara
Berikut macam – macam tanggung jawab warga negara
- Mewujudkan kepentingan
nasional
- Memelihara dan memperbaiki demokrasi
- Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan
- Ikut terlibat dalam membantu memecahkan masalah.
d. Peran warga negara
- Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
- Berpatisipasi aktif dalam pembangunan nasional
- Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
- Menciptakan kerukunan umat beragama
E. Pemahaman
tentang Demokrasi
1. Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,oleh dan untuk
rakyat demos).
rakyat demos).
2. Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara
a. Pemerintahan
Monarki(mutlak,konstitusional dan parlementer)
b. Pemerintahan Publik
Menurut John Locke, kekuasaan dibagi menjadi 3, yaitu :
a. Badan Legislatif
b. Badan Eksekutif
c. Badan Federatif
3. Klarifikasi Sistem Pemerintahan
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat
macam,yaitu :
- Sistem pemerintahan dikatator
- Sistem pemerintahan parlementer
- Sistem pemerintahan presidential
- Sistem pemerintahan campuran
F. Prinsip
Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa,
kepribadian bangsa, tujuan dan cita-cita hukum bangsa dan Negara, serta
cita-cita moral bangsa Indonesia. Beberapa prinsip dasar sistem
pemerintahan Indonesia yang terdapat dalam UUD 1945 adalah bahwa Indonesia
ialah negara yang berdasar atas hukum dan sistem konstitusi dimana kekuasaan
negara yang tertinggi di tangan MPR. Presiden adalah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi di bawah majelis dan juga tidak bertanggung jawab
terhadap DPR.
1. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat
yang melekat dan hak-hak yang sama
dan tidak terasingkan dari semua masyarakat.
dan tidak terasingkan dari semua masyarakat.
2. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu
dilindungi oleh peraturan hukum
3. Menimbang bahwa memandang rendah hak asasi
manusia adalah perbuatan yang
tidak baik yang dapat menimbulkan rasa kemarahan
tidak baik yang dapat menimbulkan rasa kemarahan
4. Menimbang persahabatan terhadap negara
lain perlu dilakukan
5. Menimbang bahwa negara-negara anggota PBB
telah menyatakan
penghargaan
terhadap hak asasi manusia.
terhadap hak asasi manusia.
H. Kerangka Dasar Kehidupan
Nasional Meliputi Keterkaitan antara Falsafah Pancasila
UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahan Nasional.
a. Konsepsi Hubungan antara Pancasila dan
Bangsa
Manusia Indonesia yang sudah menjadi
bangsa Indonesia saat itu yaitu sejak
tanggal 28 Oktober 1928 telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta,
yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa
sendiri ataupun bangsa lain.
tanggal 28 Oktober 1928 telah mengakui bahwa diatasnya ada Sang Pencipta,
yang akhirnya menimbulkan rasa kemanusiaan yang tinggi baik dengan bangsa
sendiri ataupun bangsa lain.
b. Pancasila sebagai Landasan
Ideal Negara
Cita-cita
bangsa Indonesia yang luhur kemudian menjadi cita-cita Negara karena
pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia,
karena sila-sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang
perlu diwujudkan.
pancasila merupakan landasan idealisme Negara Kesatuan Republik Indonesia,
karena sila-sila yang ada didalamnya merupakan kebenaran hakiki yang
perlu diwujudkan.
I. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
1.
Pancasila Sebagai Ideologi Negara
Pancasila
merupakan falsafah bangsa sehingga ketika Indonesia menjadi negara.
2. UUD 1945 Sebagai Landasan
Konstitusi
Kemerdekaan Indonesia merupakan
momentum yang sangat berharga dimana
bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan.
bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan.
3. Implementasi konsepsi UUD 1945
sebagai landasan konstitusi
-
Pancasila : cita-cita dan ideologi negara
-
Penataan : Infrastruktur politik negara
- Ekonomi : Peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air
- Kualitas Bangsa : Mencerdaskan
bangsa
4. Konsepsi pertama tentang
Pancasila sebagai cita-cita dan ideologi negara
a. Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa dan penjajahan bertentangan
dengan hak asasi manusia.
dengan hak asasi manusia.
b. Kehidupan
berbangsa dan bernegara ini harus mendapatkan Ridlo
Allah SWT.
Allah SWT.
c. Adanya masa
depan yang harus diraih.
d. Cita-cita
harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara
kesatuan Republik Indonesia.
kesatuan Republik Indonesia.
5. Konsep UUD 1945 dalam mewadahi
perbedaan pendapat dalam masyarakat.
Paham Negara RI adalah demokratis,karena itu idealism Pancasila yang
mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia
ini.
mengakui adanya perbedaan pendapat dalam kelompok bangsa Indonesia
ini.
6.
Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik.
Infrastruktur politik adalah wadah masyarakat yang
menggambarkan bahwa
masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan
cita-cita
nasional berdasarkan falsafah bangsa.
nasional berdasarkan falsafah bangsa.
J. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1. Situasi NKRI terbagi dalam
periode-periode
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode
lamsa atau orde lama. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-undang
tentang Pokok-pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954.
Tahun 1965 sampai 1968 disebut periode baru atau orde baru. Pada
tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN.
Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang ketentuan
Ketentuan Pokok Pertahanan
Keamanan Negara Republik Indonesia.
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk
menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang-undang yang
sesuai maka keluarlah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan.
Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena
Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus
menerus mengembangkan ilmu pengetahuan umum dan Perguruan Tinggi sebagai instrument nasional untuk mencetak
calor pemimpin bangsa
K. Landasan Hukum Kewarganegaraan
a. UUD 1945; Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya). Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan warganegara di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (3), hak dan kewajiban warganegara dalam upaya bela negara. Pasal 30 (1), hak dan kewajiban warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 31 (1), hak warganegara mendapatkan pendidikan.
b. Undang–Undang Nomor
2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa kurikulum dan
isi pendidikan yang memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jalur,
jenis, dan jenjang pendidikan.
c. UU No 20
Tahun 2003 menyatakan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan wajib dimuat dalam
kurikulum pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang
dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa
kebangsaan dan cinta tanah air sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
L. Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan
Tujuan utama dari
Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk membangun kesadaran bernegara, serta
sikap cinta tanah air dan mempertahankan kebudayaan bangsa. Pendidikan
Kewarganegaraan harus ditanamkan sejak dini agar dapat bersama - sama
membangun bangsa yang lebih baik di masa depan.
Berkaitan
dengan pengembangan nilai, sikap, dan kepribadian diperlukan pembekalan kepada
para siswa/mahasiswa di Indonesia yang dilakukan melalui Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Budaya Dasar, dan Ilmu Alamiah Dasar
(sebagai aplikasi nilai dalam kehidupan) yang disebut kelompok Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam komponen kurikulum perguruan tinggi.
Berdasarkan Keputusan DIRJEN DIKTI No. 43/ DIKTI/ Kep/ 2006, tujuan
pendidikan kewarganegaraan adalah dirumuskan sebagai visi, misi dan kompetensi.
Visi pendidikan kewarganegaraan di perguraan tinggi adalah merupakan
sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan program
studi, guna mengantarkan mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai
manusia seutuhnya. Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan
tinggi adalah untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadianya, agar secara konsisten
mampu mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah
air dalam menguasai, menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi
dan seni dengan rasa tanggung jawab dan bermoral.
Sumber :
E-book Pengantaran Kewarganegaraan Universitas Gunadarma
http://edukasi.kompasiana.com/2014/04/01/mengapa-pendidikan-kewarganegaraan-dipelajari-sampai-di-perguruan-tinggi-645623.html
https://guildanjing.wordpress.com/2013/03/13/latar-belakang-landasan-hukumdan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan/
