Saturday, 29 November 2014

TUGAS ISD 10

Fungsi dan Peran Agama dalam Masyarakat

          Agama yang hadir dalam sejarah peradaban manusia tidak hanya berorientasi kepada Tuhan (spiritual) namun juga berorientasi dalam kehidupan bermasyarakat. Dr.Th. Kobong mengatakan “bahwa agama adalah sumber hidup manusia dalam relasi tiga dimensi, yaitu relasi dengan Allah pencipta, dengan sesama dan dengan seluruh ciptaan lainnya”

Adapun fungsi dan peran agama sebagai mana dimaksud diatas adalah sebagai berikut:
a.       Agar kita dapat selalu ingat akan Tuhan, petunjuk bagaimana cara kita melayani Tuhan dalam kehidupan kita sehari-hari.
b.     Sebagai pedoman hidup dalam kehidupan sehari-hari. Artinya jika kita melakukan sesuatu yang tidak baik, dengan kita
           punya agama kita bisa disadarkan oleh ajaran  dan agama yang kita anut untuk tidak melakukan hal-hal yang tidak baik.
c.       Penyelaras hidup dalam masyarakat.

adapun 5 dimensi komitmen agama, yaitu


  • Perbuatan, 
  • Perkataan, 
  • Keyakinan, 
  • Sikap yang melambangkan  kepatuhan pada ajaran agama.

3 Tipe Kaitan Agama Dengan Masyarakat

Kaitan agama dengan masyarakat dapat mencerminkan tiga tipe, meskipun tidak menggambarkan sebenarnya secara utuh (Elizabeth K. Nottingham, 1954), yaitu:

1. Masyarakat yang terbelakang dan nilai- nilai sakral

Masyarakat tipe ini kecil, terisolasi, dan terbelakang. Anggota masyarakat menganut agama yang sama. Oleh karenanya keanggotaan mereka dalam masyarakat, dalam kelompok keagamaan adalah sama.

2. Masyarakat- masyarakat pra- industri yang sedang berkembang

Keadaan masyarakat tidak terisolasi, ada perkembangan teknologi yang lebih tinggi daripada tipe pertama. Agama memberikan arti dan ikatan kepada sistem nilai dalam tipe masyarakat ini. Dan fase kehidupan sosial diisi dengan upacara- upacara tertentu.

3. Masyarakat- masyarakat industri sekular

Masyarakat industri bercirikan dinamika dan teknologi semakin berpengaruh terhadap semua aspek kehidupan, sebagian besar penyesuaian- penyesuaian terhadap alam fisik, tetapi yang penting adalah penyesuaian- penyesuaian dalam hubungan kemanusiaan sendiri. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mempunyai konsekuensi penting bagi agama, Salah satu akibatnya adalah anggota masyarakat semakin terbiasa menggunakan metode empiris berdasarkan penalaran dan efisiensi dalam menanggapi masalah kemanusiaan, sehingga lingkungan yang bersifat sekular semakin meluas. Watak masyarakat sekular menurut Roland Robertson (1984), tidak terlalu memberikan tanggapan langsung terhadap agama. Misalnya pemikiran agama, praktek agama, dan kebiasaan- kebiasaan agama peranannya sedikit.


Pelembagaan Agama

Agama begitu universal, permanen (langgeng) dan mengatur dalam kehidupan, sehingga bila tidak memahami agama, akan sukar memahami masyarakat. Agama melalui wahyunya atau kitab sucinya memberikan petunjuk kepada manusia guna memenuhi kebutuhan mendasar, yaitu selamat dunia dan di akhirat, di dalam perjuangannya tentu tidak boleh lalai. Untuk kepentingan tersebut perlu jaminan yang memberikan rasa aman bagi pemeluknya. Maka agama masuk dalam sistem kelembagaan dan menjadi sesuatu yang rutin. Agama menjadi salah satu aspek kehidupan semua kelompok sosial, merupakan fenomena yang menyebar mulai dari bentuk perkumpulan manusia, keluarga, kelompok kerja, yang dalam beberapa hal penting bersifat keagamaan. Dan terbentuklah organisasi keagamaan untuk mengelola masalah keagamaan. Yang semula terbentuk dari pengalaman agama tokoh kharismatik pendiri organisasi, kemudian menjadi organisasi kegamaan yang terlembaga. Lembaga keagamaan berkembang sebagai pola ibadah, ide- ide, ketentuan (keyakinan), dan tampil sebagai bentuk asosiasi atau organisasi. Tampilnya organisasi agama akibat adanya kedalaman beragama, dan mengimbangi perkembangan masyarakat dalam hal alokasi fungsi, fasilitas, produksi, pendidikan dan sebagainya.

 Agama Sebagai Faktor Konflik Di Masyarakat

Agama dalam satu sisi dipandang oleh pemeluknya sebagai sumber moral dan nilai, sementara di sisi lain dianggap sebagai sumber konflik. Menurut Afif Muhammad : Agama acap kali menampakkan diri sebagai sesuatu yang berwajah ganda”. Sebagaimana yang disinyalir oleh John Effendi yang menyatakan bahwa Agama pada sesuatu waktu memproklamirkan perdamaian, jalan menuju keselamatan, persatuan dan persaudaraan. Namun pada waktu yang lain menempatkan dirinya sebagai sesuatu yang dianggap garang-garang menyebar konflik, bahkan tak jarang, seperti di catat dalam sejarah, menimbulkan peperangan.

Sebagaiman pandangan Afif Muhammad, Betty R. Scharf juga mengatakan bahwa agama juga mempunyai dua wajah. Pertama, merupakan keenggaran untuk menyerah kepada kematian, menyerah dan menghadapi frustasi.

Kedua, menumbuhkan rasa permusuhan terhadap penghancuranb ikatan-ikatan kemanusiaan. Fakta yang terjadi dalam masyarakat bahwa “Masyarakat” menjadi lahan tumbuh suburnya konflik. Bibitnya pun bias bermacam-macam. Bahkan, agama bias saja menjadi salah satu factor pemicu konflik yang ada di Masyarakat itu sendiri.

source : 



http://jonaagatos.weebly.com/bab-v-fungsi-dan-peran-agama-dalam-masyarakat.html

http://www.slideshare.net/Mansyurgibol/makalah-agama-feni

http://id.scribd.com/doc/243102434/Agama-Dan-Masyarakat


Friday, 21 November 2014

Tugas ISD 9

Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan

 1. Ilmu pengetahuan dan teknologi

Ilmu pengetahuan dan teknologi adalah salah satu contoh dari hasil olah pikiran manusia yang kemudian disebut kebudayaan. Iptek terus berkembang sejalan dengan perkembangan manusia itu sendiri. Perkembangan yang sangat pesat misalnya terjadi dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi, yang mengakibatkan seolah-olah dunia tanpa batas, baik dari pengertian teritorial, ekonomi, politik.sosial budaya, agama, pendidikan dan lainnya. Dengan mengakses informasi dan komunikasi, kita dengan mudahnya dapat mengubah jarak yang tadinya jauh menjadi semakin dekat.

2 Sikap llmiah

Istilah sikap dalam bahasa Inggris disebut “Attitude” sedangkan istilah attitude sendiri berasal dari bahasa latin yakni “Aptus” yang berarti keadaan siap secara mental yang bersifat untuk melakukan kegiatan. Triandis mendefenisikan sikap sebagai : “ An  attitude ia an idea charged with emotion  which predis poses a class of actions to aparcitular class of social situation” .


  • Sikap ingin tahu : apabila menghadapi suatu masalah yang baru dikenalnya,maka ia beruasaha mengetahuinya; senang mengajukan pertanyaan tentang obyek dan peristiea; kebiasaan menggunakan alat indera  sebanyak mungkin untuk menyelidiki suatu masalah; memperlihatkan gairah dan kesungguhan dalam menyelesaikan eksprimen.
  • Sikap kritis :  Tidak langsung begitu saja menerima kesimpulan tanpa ada bukti yang kuat, kebiasaan menggunakan bukti – bukti pada waktu menarik kesimpulan;  Tidak merasa paling benar yang harus diikuti oleh orang lain; bersedia mengubah pendapatnya berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
  • Sikap obyektif : Melihat sesuatu sebagaimana adanya obyek itu, menjauhkan bias pribadi dan tidak dikuasai oleh pikirannya sendiri. Dengan kata lain mereka dapat mengatakan secara jujur dan menjauhkan kepentingan dirinya sebagai subjek.
  • Sikap ingin menemukan :  Selalu memberikan saran-saran untuk eksprimen baru; kebiasaan menggunakan eksprimen-eksprimen dengan cara yang baik dan konstruktif; selalu memberikan konsultasi yang baru dari pengamatan yang dilakukannya.
  • Sikap tekun : Tidak bosan mengadakan penyelidikan, bersedia mengulangi eksprimen yang hasilnya meragukan’ tidak akan berhenti melakukan kegiatan –kegiatan apabila belum selesai; terhadap hal-hal yang ingin diketahuinya ia berusaha bekerja dengan teliti.

3. Pengertian Teknologi

Teknologi dalam arti ini dapat diketahui melalui barang-barang, benda-benda, atau alat-alat yang berhasil dibuat oleh manusia untuk memudahkan dan menggampangkan realisasi hidupnya di dalam dunia. Hal mana juga memperlihatkan tentang wujud dari karya cipta dan karya seni (Yunani techne) manusia selaku homo technicus. Dari sini muncullah istilah “teknologi”, yang berarti ilmu yang mempelajari tentang “techne” manusia. Tetapi pemahaman seperti itu baru memperlihatkan satu segi saja dari kandungan kata “teknologi”. Teknologi sebenarnya lebih dari sekedar penciptaan barang, benda atau alat dari manusia selaku homo technicus atau homo faber. Teknologi bahkan telah menjadi suatu sistem atau struktur dalam eksistensi manusia di dalam dunia. Teknologi bukan lagi sekedar sebagai suatu hasil dari daya cipta yang ada dalam kemampuan dan keunggulan manusia, tetapi ia bahkan telah menjadi suatu “dayapencipta” yang berdiri di luar kemampuan manusia, yang pada gilirannya kemudian membentuk dan menciptakan suatu komunitas manusia yang lain.

4. Pengertian Nilai

Setiap manusia tentu melakukan suatu aktivitas dan tindakan untuk mencapai tujuan yang ia harapkan. Pada kenyataannya tidak sedikit orang yang melakukan segala tindakan untuk mencapai tujuannya, baik itu berupa tindakan baik maupun tindakan buruk. Yang terpenting ia mampu mencapai tujuan yang ia harapkan. Dalam hal ini, perlu adanya suatu patokan atau tolak ukur untuk mengatur tindakan manusia. Antara norma dengan nilai itu saling berkaitan, yang mana dalam nilai terdapat norma dan aturan yang berfungsi sebagai pedoman untuk menentukan baik atau buruknya suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang. Namun, sebelum membahas terlalu jauh mengenai nilai-nilai yang ada di masyarakat, organisasi maupun pendidikan terlebih dahulu harus memhami apa itu nilai. Dengan begitu kedepannya kita dapat mengidentifikasi bentuk-bentuk dari nilai.


Istilah nilai (value) menurut kamus poerwodarminto diartikan sebagai berikut.
a. Harga dalam arti taksiran, misalnya nilai emas.
b. Harga sesuatu, misalnya orang.
c. Angka, skor.
d. Kadar, mutu.
e. Sifat-sifat atau hal penting bagi kemanusiaan.

Beberapa pendapat tentang pengertian nilai dapat diuraikan sebagai berikut.

a.  Menurut bambang daroeso, nilai adalah suatu kualitas atau pengahargaan terhadap sesuatu, yang menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang.
b.  Menurut darji darmodiharjo adalah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi manusia baik lahir ataupun batin.
Sehingga nilai merupakan suatu bentuk penghargaan serta keadaan yang bermanfaat bagi manusia sebagai penentu dan acuan dalam melakukan suatu tindakan. Yang mana dengan adanya nilai maka seseorang dapat menentukan bagaimana ia harus bertingkah laku agar tingkah lakunya tersebut tidak menyimpang dari norma yang berlaku, karena di dalam nilai terdapat norma – norma yang dijadikan suatu batasan tingkah laku seseorang.

5. Pengertian Kemiskinan

Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan , pakaian , tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan. Kemiskinan merupakan masalah global. Sebagian orang memahami istilah ini secara subyektif dan komparatif, sementara yang lainnya melihatnya dari segi moral dan evaluatif, dan yang lainnya lagi memahaminya dari sudut ilmiah yang telah mapan,dll.

Ciri-ciri Kemiskinan

kemiskinan memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
a. Mereka umumnya tidak mempunyai factor produksi sendiri seperti tanah yang cukup, modal dan keterampilan.
b. Mereka tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri. Pendapatan tidak cukup untuk memperoleh tanah garapan atau modal usaha.
c. Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai tamat SD atau SLTP. Waktu mereka tersita habis untuk mencari nafkah sehingga tidak ada waktu untuk belajar.
d. Kebanyakan mereka tinggal di pedesaan
e. Kebanyakan dari mereka yang hidup di kota, masih berusia muda dan tidak mempunyai keterampilan yang mumpuni dan pendidikan yang layak untuk bersaing di kota. Sehingga banyak dari mereka bekerja sebagai buruh kasar, pedagang musiman, tukang becak, pembantu rumah tangga. Beberapa dari mereka bahkan jadi pengangguran atau gelandangan.

Memperkecil tingkat kemiskinan antara lain dengan memberi beras miskin (raskin), Jamkesmas, PKH, beasiswa rakyat miskin, Program Nasional Pemberdayaan masyarakat.

Fungsi kemiskinan :
  • Fungsi Ekonomi : penyediaan tenaga untuk pekerjaan tertentu, menimbulkan dana sosial ,membuat lapangan kerja baru dan memanfaatkan pemulung dalam mengumpulkan barang bekas.
  •  
  • Fungsi sosial : Menimbulkan rasa simpatik, sehingga munculnya badan amal dan zakat untukmenolong kaum miskin yang ada.
  •  
  • Fungsi cultural : Sumber inspirasi kebijaksanaan teknokrat, sumber inspirasi sastawan danmemperkaya budaya saling mengayomi antar sesama manusia.
  • Fungsi politik : sebagai kaum yang merasakan kinerja pemerintahan dalam perbaikan ekonomi,dan sebagai kaum yang mengkritik jika perekonomian tidak mengalami perubahan\

source : 

https://blogbahrul.wordpress.com/2007/11/28/sikap-ilmiah/]

http://www.slideshare.net/afdal1993/ilmu-pengetahuan-dan-teknologi

http://farizes.wordpress.com/2013/01/18/ilmu-pengetahuan-teknologi-dan-nilai/

http://keajaibanikhlas.blogspot.com/2013/02/pengertian-nilai.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Kemiskinan

http://id.scribd.com/doc/93406017/Fungsi-kemiskinan

Buku Sosiologi untuk SMU kelas 2 , penerbit Erlangga

SELAMAT MALAM ! :)


Friday, 14 November 2014

Tugas ISD 8

1. PERBEDAAN KEPENTINGAN

Kepentingan merupakan dasar dari timbulnya tingkah laku individu. Individu bertingkah laku karena adanya dorongan untuk memenuhi kepentingannya, sama halnya dengan konflik. Konflik dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu sendiri.
Banyak rakyat dan pemimpin negara yang mempunyai argumen masing-masing untu kepentingannya. Namun Kadang juga secara terioristis, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan masalah yang besar bagi orang yang melakukanya. Dipandang sebagai perilaku, konflik merupakan bentuk minteraktif yang terjadi pada tingkatan individual, interpersonal, kelompok atau pada tingkatan organisasi. Konflik ini terutama pada tingkatan individual yang sangat dekat hubungannya dengan stres. Ada pun dibawah ini yang merupakan bagian dari faktor penyebab konflik :
1.       Perbedaan individu, yang meliputi perbedaan pendirian dan perasaan.
2.       Perbedaan latar belakang kebudayaan sehingga membentuk pribadi-pribadi yang berbeda.
3.       Perbedaan kepentingan antara individu atau kelompok.
4.       Perubahan-perubahan nilai yang cepat dan mendadak dalam masyarakat.
Namun dibalik konflik tersebut terdapat sebuah Lubang hitam yang begitu besar yang bisa menghantui siapa saja , dibawah ini merupakan akibat dari konflik :
1.      meningkatkan solidaritas sesama anggota kelompok (ingroup) yang mengalami konflik dengan kelompok lain.
2.      keretakan hubungan antar kelompok yang bertikai.
3.      perubahan kepribadian pada individu, misalnya timbulnya rasa dendam, benci, saling curiga dll.


Diskriminasi

Diskriminasi adalah tindakan yang memperlakukan satu orang atau satu kelompok secara kurang adil atau kurang baik daripada orang atau kelompok yang lain. Diskriminasi dapat bersifat langsung atau tidak langsung dan didasarkan pada faktor-faktor yang sama seperti premanisme dan pelecehan.

Diskriminasi dapat dilakukan oleh individu, kelompok, atau kebijakan dan praktik organisasi.

Komisi Hak Asasi Manusia Australia (Australian Human Rights Commission) mengatur hukum Persemakmuran dalam bidang hak asasi manusia, anti-diskriminasi, dan keadilan sosial. Di bawah hukum anti-diskriminasi federal dan negara bagian/teritori, tidak ada orang yang boleh diperlakukan secara kurang baik daripada orang lain karena umur, ras, negara asal, jenis kelamin, status pernikahan, kehamilan, kepercayaan politik atau agama, cacat tubuh atau preferensi seksual. Hal ini berlaku untuk sebagian besar area, termasuk di pekerjaan, pendidikan, akomodasi, pembelian barang, dan akses ke berbagai layanan, seperti dokter, bank, dan hotel. Pria dan wanita setara di bawah hukum dan untuk semua tujuan yang lain.

ETNOSENTRISME 

Etnosentrisme cenderung memandang rendah orang-orang yang dianggap asing, etnosentrisme memandang dan mengukur budaya asing dengan budayanya sendiri.
Etnosentrisme terjadi jika masing-masing budaya bersikukuh dengan identitasnya, menolak bercampur dengan kebudayaan lain. Porter dan Samovar mendefinisikan etnosentrisme seraya menuturkan, “Sumber utama perbedaan budaya dalam sikap adalah etnosentrisme, yaitu kecenderungan memandang orang lain secara tidak sadar dengan menggunakan kelompok kita sendiri dan kebiasaan kita sendiri sebagai kriteria untuk penilaian. Makin besar kesamaan kita dengan mereka, makin dekat mereka dengan kita; makin besar ketidaksamaan, makin jauh mereka dari kita. Kita cenderung melihat kelompok kita, negeri kita, budaya kita sendiri, sebagai yang paling baik, sebagai yang paling bermoral.”
Etnosentrisme membuat kebudayaan kita sebagai patokan untuk mengukur baik-buruknya kebudayaan lain dalam proporsi kemiripannya dengan budaya kita. Ini dinyatakaan dalam ungkapan : “orang-orang terpilih”, “progresif”, “ras yang unggul”, dan sebagainya. Biasanya kita cepat mengenali sifat etnosentris pada orang lain dan lambat mengenalinya pada diri sendiri.
Sebagian besar, meskipun tidak semuanya, kelompok dalam suatu masyarakat bersifat etnosentrisme. Semua kelompok merangsang pertumbuhan etnosentrisme, tetapi tidak semua anggota kelompok sama etnosentris. Sebagian dari kita adalah sangat etnosentris untuk mengimbangi kekurangan-kekurangan kita sendiri. Kadang-kadang dipercaya bahwa ilmu sosial telah membentuk kaitan erat antara pola kepribadian dan etnosentrisme.
Kecenderungan etnosentrisme berkaitan erat dengan kemampuan belajar dan berprestasi. Dalam buku The Authoritarian Personality, Adorno (1950) menemukan bahwa orang-orang etnosentris cenderung kurang terpelajar, kurang bergaul, dan pemeluk agama yang fanatik. Dalam pendekatan ini, etnosentrisme didefinisikan terutama sebagai kesetiaan yang kuat dan tanpa kritik pada kelompok etnis atau bangsa sendiri disertai prasangka terhadap kelompok etnis dan bangsa lain. Yang artinya orang yang etnosentris susah berasimilasi dengan bangsa lain, bahkan dalam proses belajar-mengajar.
Etnosentrisme akan terus marak apabila pemiliknya tidak mampu melihat human encounter sebagai peluang untuk saling belajar dan meningkatkan kecerdasan, yang selanjutnya bermuara pada prestasi. Sebaliknya, kelompok etnis yang mampu menggunakan perjumpaan mereka dengan kelompok-kelompok lain dengan sebaik-baiknya, di mana pun tempat terjadinya, justru akan makin meninggalkan etnosentrisme. Kelompok semacam itu mampu berprestasi dan menatap masa depan dengan cerah.
Etnosentrisme mungkin memiliki daya tarik karena faham tersebut mengukuhkan kembali “keanggotaan” seseorang dalam kelompok sambil memberikan penjelasan sederhana yang cukup menyenangkan tentang gejala sosial yang pelik. Kalangan kolot, yang terasing dari masyarakat, yang kurang berpendidikan, dan yang secara politis konservatif bisa saja bersikap etnosentris, tetapi juga kaum muda, kaum yang berpendidikan baik, yang bepergian jauh, yang berhaluan politik “kiri” dan yang kaya [Ray, 1971; Wilson et al, 1976]. Masih dapat diperdebatkan apakah ada suatu variasi yang signifikan, berdasarkan latar belakang sosial atau jenis kepribadian, dalam kadar etnosentris seseorang.

Pertentangan Masyarakat

Konflik (Pertentangan) cenderung menimbulkan respon-respon yang bernada ketakutan atau kebencian. Konflik dapat memberikan akibat yang merusak terhadap diri seseorang, anggota kelompok. Konflik dapat mengakibatkan kekuatan yang konstruktif dalam hubungan kelompok.
 Ada 3 elemen dasar yang merupakan ciri-ciri dari situasi konflik:
1. Terdapat 2 atau lebih unit-unit atau bagian-bagian yang terlibat konflik.
2. Unit tersebut mempunyai perbedaan yang tajam (kebutuhan, tujuan, masalah, nilai, sikap dan gagasan).

3. Terdapat interaksi diantara bagian-bagian yang mempunyai perbedaan tersebut.Terjadinya konflik bisa pada didalam diri seseorang, didalam kelompok dan didalam masyarakat.

Integrasi Masyarakat

 Integrasi berasal dari bahasa inggris “integration” yang berarti kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkan pola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi.

 Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompok etnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing. Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :
 1. Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu
2. Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu.

Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan. Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.

Penganut konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegtrasi atas paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok. Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial

A. Faktor Internal :
- kesadaran diri sebagai makhluk sosial
- tuntutan kebutuhan
- jiwa dan semangat gotong royong

 B. Faktor External :
- tuntutan perkembangan zaman
- persamaan kebudayaan
- terbukanya kesempatan berpartisipasi dalam kehidupan bersama
- persaman visi, misi, dan tujuan
- sikap toleransi
- adanya kosensus nilai
- adanya tantangan dari luar

Pengertian Integrasi Nasional

Integrasi nasional mempunyai dua pengertian dasar,yakni integrasi dan nasional.Integrasi berasal dari kata Latin yakni integrate yang berarti memberi tempat dalam suatu keseluruhan.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,integrasi berarti pembauran hingga menjadi kesatuan yang bulat dan utuh.
Kata Nasional berasal dari kata nation (Inggris) yang berarti bangsa.Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,Integrasi nasional mempunyai arti sebagai berikut.
Secara politis,integrasi berarti proses penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial ke dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
Secara antropologis,integrasi berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.
   Howard Wriggins,seorang ahli sosiologi,menyatakan bahwa pengertian nasional sudah mengandung adanya integrasi bangsa.Artinya,pernyataan unsur-unsur yang berbeda-beda dari suatu masyarakat menjadi kesatuan yang lebih utuh.Atau dengan kata lain,nasional berarti berpadunya unsur-unsur masyarakat yang kecil dan banyak jumlahnya itu menjadi satu kesatuan bangsa.   Pertanyaan kita sekarang adalah faktor apakah yang mendorong terjadinya proses perpaduan itu.Menurut seorang ahli sosiologi dari Perancis yang bernama Ernest Renant,proses perpaduan itu timbul akibat adanya kesadaraan,hasrat dan kemauan untuk bersatu.Kemauan untuk bersatu atau to be come together itu muncul akibat adanya berbagai kesamaan,antara lain nasib yang sama dalam perjalanan sejarah.

    Berangkat dari pengertian-pengertian di atas,dapat kita simpulkan bahwa integrasi nasional bangsa indonesia adalah hasrat dan kesadaran untuk bersatu sebagai satu bangsa yakni bangsa indonesia.Hasrat dan kesadaraan untuk bersatu sebagai satu kesatuan bangsa itu resminya direalisasikan dalam satu kesepakatan atau konsensus nasional melalui sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
   Kami putra dan putri Indonesia mengaku:
bertanah air satu,tanah air indonesia.
berbangsa satu,bangsa Indonesia.
berbahasa satu,bahasa Indonesia.
   Kemauan untuk bersatu itu disadari benar oleh para perintis kemerdekaan bangsa Indonesia,karena mereka menyadari begitu heterogennya masyarakat dan budaya bngsa ini.Itulah sebabnya bentuk negara sebagai salah satu perwujudan integrasi nasional adalah negara kesatuan republik indonesia.Adapun perwujudan integrasi nasional masyarakat dan budaya bangsa Indonesia yang heterogen itu diungkapkan dlam semboyan BhinnekaTunggal Ika.

source  :

http://www.cicak2.com.au/index.php?r=article/view&id=474

http://anakmoedarasional.blogspot.com/2010/11/perbedaan-kepentingan.html

http://communicationista.wordpress.com/2009/08/22/pengertian-etnosentrisme-dan-xenosentrisme/

http://rizkifathur.blogspot.com/2013/01/contoh-kasus-pertentangan-sosial-dan.html








Friday, 7 November 2014

Tugas ISD 7

Perbedaan masyarakat kota dan desa

A .  Masyarakat Pedesaan

Masyarakat Pedesaan adalah  Masyarakat yang pada umum nya masih memegang nilai-nilai cultural kebudayaan dan adat-adat yang leluhur mereka ajarkan . Masyarakat pedesaan ini masih sulit berkembang karna tertutup nya oleh apa yang leluhur mereka ajarkan , sehingga susah menerima hal baru. Namun secara tata krama sangat kental sekali yang namanya gotongroyong maupun bahumembahu , jarang sekali masyarakat pedesaan yang dikenal kurang baik  Berikut ini merupakan ciri-ciri masyarakat pedesaan:
1. Kehidupan masyarakat pedesaan masih memegang tinggi nilai keluhuran keagamaan dan kebudayaan
2.Warga pedesaan sering sekali bergotong-royong ketimbang harus individualisme
3. Masyarakat pedesaan masih berkutat dengan hal-hal yang lama dan cenderung susah untuk    menerima hal baru
4. Fasilitas-fasilitas masih jarang terdapat di pedesaan

5. Akses pedesaan yang terpencil susah untuk ditempuh

 B.  Masyarakat Perkotaan

Masyarakat Perkotaan adalah Masyarakat yang dihuni oleh orang-orang yang heterogen kedudukan sosialnya . Masyarakat kota ini pada umum nya telah mengikuti dampak dari era globalisasi sehingga sering kali pada umum nya muncul lah suatu individualisme yakni kurang nya rasa sosialisasi dengan orang lain. Berikut ini merupakat ciri-ciri masyarakat perkotaan:
1. Kehidupan agamanya berkurang karna biasanya hanya duniawi saja yang di kejar nya tanpa   mementingkan kelak akhirat nanti
2. Biasanya banyak warga kota yang individualisme tanpa mementingkan orang lain
3. Warga kota pada umumnya mendapatkan pekerjaan lebih banyak
4. Perubahan-perubahan tampak nyata di kota karna sangat berpengaruh dari budaya luar
5. Lebih sering terkena oleh dampak globalisasi



Pengertian Desa

Desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit pemukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, Hukum Tua di Sulawesi Utara dan lain-lain.

Ciri - Ciri Desa

1. Perbandingan lahan dengan manusia (man land ratio) cukup besar;
2. Lapangan kerja yang dominan adalah sektor pertanian (agraris);
3. Hubungan antarwarga desa masih sangat akrab;
4. Sifat-sifat masyarakatnya masih memegang teguh tradisi yang berlaku.

Tipe masyarakat

Dipandang dari cara terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :

1. masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain
masyarakat merdeka, yang terbagi dalam :
    a. masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yang bertalian dengan hubungan darah atau keturunan
    b. masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sebagainya.

Perbedaan antara desa dan kota

1. Warga suatu masyarakat pedesaan mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok atas dasar sistem kekeluargaan, menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama, hubungan kekerabatan.

2. Sistem kekerabatan dan kelompok kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan pekerjaan sambilan saja.

3. Lingkungan Umum dan Orientasi Terhadap Alam, Masyarakat perdesaan berhubungan kuat dengan alam, karena lokasi geografisnyadi daerah desa. Penduduk yang tinggal di desa akan banyak ditentukan oleh kepercayaan dan hukum alam. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di kota yang kehidupannya “bebas” dari realitas alam.

4. Pekerjaan atau Mata Pencaharian, Pada umumnya mata pencaharian di dearah perdesaan adalah bertani tapi tak sedikit juga yg bermata pencaharian berdagang, sebab beberapa daerah pertanian tidak lepas dari kegiatan usaha.
Ukuran Komunitas, Komunitas perdesaan biasanya lebih kecil dari komunitas perkotaan.
Kepadatan Penduduk, Penduduk desa kepadatannya lbih rendah bila dibandingkan dgn kepadatan penduduk kota,kepadatan penduduk suatu komunitas kenaikannya berhubungan dgn klasifikasi dari kota itu sendiri.

5. Homogenitas dan Heterogenitas, Homogenitas atau persamaan ciri-ciri sosial dan psikologis, bahasa, kepercayaan, adat-istiadat, dan perilaku nampak pada masyarakat perdesa bila dibandingkan dengan masyarakat perkotaan. Di kota sebaliknya penduduknya heterogen, terdiri dari orang-orang dgn macam-macam perilaku, dan juga bahasa, penduduk di kota lebih heterogen.

6. Diferensiasi Sosial, Keadaan heterogen dari penduduk kota berindikasi pentingnya derajat yg tinggi di dlm diferensiasi Sosial.

Pelapisan Sosial, Kelas sosial di dalam masyarakat sering nampak dalam bentuk “piramida terbalik” yaitu kelas-kelas yg tinggi berada pada posisi atas piramida, kelas menengah ada diantara kedua tingkat kelas ekstrem dari masyarakat.

Hubungan Desa Dan Kota

 Hubungan antara Masyarakat Kota dan Desa yaitu adanya ketergantungan Masyarakat kota dalam memenuhi kebutuhan sehari - harinya, yaitu masyarakat desa membutuhkan bahan pangan yang dikirim dari pedesaan seperti beras, sayur - mayur, buah - buahan, dan daging hasil ternak dari desa, dan masyarakat kota pun masih memerlukan tenaga kerja kasar dai masyarakat desa seperti petukang untuk membangun rumah dan pekerjaan kasar lainnya yang tidak biasa dikerjakan oleh masyarakat kota. Masyarakat desa pun memiliki ketergantungan terhadap masyarakat kota yaitu memerlukan pasokan listrik yang para ahlinya dari perkotaan, karena banyak desa yang belum memiliki aliran listrik, listrik ini juga dibutuhkan masyarakat desa untuk mengetahui Informasi yang ada di kota melalui Televisi yang dibeli dari kota dan barang - barang elektronik lainnya. Masyarakat desa juga memerlukan obat - obatan dan pakaian yang di produksi di kota demi keberlangsungan hidupnya, Dan masyarakat desa juga memerlukan bantuan dari masyarakat kota dimana dalam hal pekerjaan mereka ingin lebih baik lagi yaitu dengan diadakannya sosialisasi ke desa bagaimana teknologi yang canggih yang lebih praktis untuk menangani pekerjaan mereka di desa.

Oleh karena itu baik Masyarakat  kota maupun desa jangan sampai berselisih, yang beranggapan masyarakat kota selalu memanfaatkan masyarakat desa yang nyatanya masyarakat desa pun bisa memanfaatkan Masyarakat kota. Jadi sebenarnya tidak ada yang saling memanfaatkan tetapi yang ada ialah saling membantu satu sama lain.

Dampak positif bagi kota akibat adanya interaksi desa dan kota sebagai berikut.

1) Tercukupinya kebutuhan bahan pangan bagi penduduk perkotaan yang sebagian besar berasal dari daerah perdesaan , seperti sayuran, buah-buahan, beras, dan lain sebagainya.

2) Jumlah tenaga kerja di perkotaan melimpah karena banyaknya penduduk dari desa yang pergi ke kota.

3) Produk-produk yang dihasilkan di daerah perkotaan dapat dipasarkan sampai ke pelosok desa sehingga keuntungan yang diperoleh lebih besar.

Sedangkan dampak negatif bagi kota akibat adanya interaksi desa dan kota sebagai berikut.

1) Jumlah penduduk desa yang pergi ke kota tanpa keahlian menimbulkan permasalahan bagi daerah perkotaan, yaitu semakin meningkatnya jumlah pengangguran dan penduduk miskin.

2) Penduduk dengan pendapatan rendah kesulitan mencukupi kebutuhan hidupnya seperti sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan, hiburan, dan lain sebagainya.

3) Nilai lahan di perkotaan yang mahal, memaksa warga menggunakan lahan atau tempat yang tidak layak untuk permukiman, misalnya di bantaran sungai, pinggiran rel kereta api, kuburan, dan kolong jembatan. Umumnya permukiman yang terbentuk adalah permukiman kumuh. Menurut para geograf, wilayah perkampungan kumuh memiliki empat ciri khas, yaitu tidak tersedia air bersih untuk minum, tidak ada saluran pembuangan air, penumpukan sampah dan kotoran, serta akses ke luar perkampungan yang sulit.

4) Terjadi degradasi kualitas lingkungan. Peningkatan jumlah penduduk kota yang pesat mendorong pembangunan rumah-rumah di wilayah kota. Permukiman baru muncul di kota-kota seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Medan, Balikpapan, dan Makassar. Pertumbuhan permukiman yang cepat di perkotaan berpengaruh terhadap penurunan atau degradasi kualitas lingkungan.

BERSAMBUNG...

source :

http://about-interesting.blogspot.com/2013/01/perbedaan-masyarakat-kota-dan-desa.html

http://noval-arengga.yu.tl/pengertian-desa-menurut-para-ahli.xhtml

http://achmadsaugi.wordpress.com/2009/12/11/masyarakat-perkotaan-dan-pedesaan/

http://noval-arengga.yu.tl/pengertian-desa-menurut-para-ahli.xhtml

http://ssbelajar.blogspot.com/2012/12/dampak-interaksi-desa-dan-kota.html






Tugas ISD 6

Pengertian Stratifikasi Sosial

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). 

Stratifikasi sosial menurut Pitirim A. Sorokin adalah perbedaan penduduk / masyarakat ke dalam lapisan-lapisan kelas secara bertingkat (hirarkis).
Pitirim A. Sorokin dalam karangannya yang berjudul “Social Stratification” mengatakan bahwa sistem lapisan dalam masyarakat itu merupakan ciri yang tetap dan umum dalam masyarakat yang hidup teratur.

Stratifikasi sosial menurut Drs. Robert M.Z. Lawang adalah penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Stratifikasi sosial menurut Max Weber adalah stratifikasi sosial sebagai penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu ke dalam lapisan-lapisan hirarkis menurut dimensi kekuasaan, privilese dan prestise.

Teori stratifikasi

1. Teori Stratifikasi Sosial-Fungsional 
Teori stratifikasi sosial merupakan teori sosial yang diintrodusir dan dikembangkan oleh Kingsley Davis dan Wilbert Moore (1945). Mereka memandang stratifikasi sosial sebagai sesuatu yang universal dan bagi mereka tidak ada masyarakat yang tidak terstratifikasi, karena masyarakat memerlukan sistem semacam itu dan terwujud dalam sistem stratifikasi. Stratifikasi sebagai struktur, dengan menegaskan bahwa stratifikasi tidak berarti individu dalam sistem stratifikasi namun sebagai sistem posisi.

2. Teori Evolusioner-Fungsionalis (Talcott Parsons)
 Teori ini menjelaskan bahwa evolusi sosial secara umum terjadi karena sifat kecenderungan masyarakat untuk berkembang yang disebut sebagai kapasitas adaptif. Kapasitas adaptif adalah kemampuan masyarakat untuk merespon lingkungan dan mengatasi berbagai masalah yang selalu dihadapi manusia sebagai makhluk sosial. Timbulnya stratifikasi sebagai aspek penting dalam evolusi akibat meningkatnya kapasitas adaptif dalam kehidupan sosial.

3. Teori Surplus (derdasarkan teori konflik) 
Teori surplus dikemukakan oleh Gerhard Lenski. Teori ini berorientasi materialistis dan berdasarkan teori konflik. Teori konflik menegaskan dominasi beberapa kelompok sosial tertentu oleh kelompok sosial yang lain, melihat tatanan didasarkan atas manipulasi dan kontrol oleh kelompok dominan, dan melihat perubahan sosial terjadi secara cepat dan tidak teratur ketika kelompok subordinat menggeser kelompok dominan. Teori konflik yang bertentangan dengan teori Parsons, berasumsi bahwa manusia adalah makhluk yang mementingkan diri sendiri dan selalu berusaha untuk mensejahterakan dirinya.

4. Teori Kelangkaan (berdasarkan teori konflik) 
Teori kelangkaan yang merupakan devasi pemikiran Michael Hammer, Morton Fried dan Rac Lesser. Teori kelangkaan beranggapan bahwa penyebab timbulnya stratifikasi adalah tekanan jumlah penduduk. Tekanan penduduk yang semakin besar menyebabkan semakin kuatnya egoisme dalam pemilikan tanah, dan hubungan produksi (dalam pemikiran Marxisme) telah menghilangkan apa yang disebut sebagai pemilikan bersama

Bentuk-Bentuk Stratifikasi Sosial

Proses terbentuknya stratifikasi sosial dapat terjadi melalui dua cara, yaitu: 
(1) terjadi secara alamiah selaras dengan pertumbuhan masyarakat,
(2) terjadi secara disengaja dan direncanakan manusia. 

Stratifikasi sosial yang terjadi secara alamiah tidak dapat dilepaskan oleh kecenderungan bakat, minat, dan dukungan lingkungan. Misalnya, di lingkungan pantai berkembang masyarakat nelayan, di sekitar lahan yang subur berkembang masyarakat petani, dan banyak lagi contoh-contoh lain yang berhubungan dengan proses stratifikasi sosial secara alamiah. Adapun stratifikasi sosial yang sengaja direncanakan dan dibentuk oleh manusia dapat diperhatikan pada organisasi politik seperti pembagian kekuasaan, pembentukan organisasi politik, penyusunan kabinet, dan lain sebagainya.

Seperti yang telah diuraikan dalam penjelasan sebelumnya, bahwa terbentuknya stratifikasi sosial sangat terkait dengan nilai-nilai yang berharga dan terhormat. Standar nilai yang berharga dan terhormat berbeda-beda. Hal ini sangat tergantung dari sudut mana seseorang memandang. Namun demikian, secara umum standar nilai tersebut dapat dikelompokkan ke dalam tiga kriteria, yakni kriteria ekonomi, kriteria sosial, dan kriteria politik.

a. Stratifikasi Sosial Berdasarkan Kriteria Ekonomi
Potensi dan kesempatan yang dimiliki oleh seseorang memang berbeda-beda. Ada sebagian orang yang potensial tetapi tidak pernah memperoleh kesempatan untuk maju. Ada sebagian orang yang memiliki kesempatan yang sangat luas untuk maju sehingga memperoleh kesuksesan dalam bidang ekonomi. Dalam kehidupan sehari-hari dapat diamati bahwa pencapaian, penguasaan, dan kepemilikan seseorang dalam bidang ekonomi sangat bervariasi.


Variasi inilah yang telah memunculkan kelas-kelas ekonomi (economic classes) tertentu dalam kehidupan masyarakat. Tolak ukur kelas ekonomi (economis classes) adalah seberapa banyak seseorang memiliki pendapatan dan/atau kekayaan. Secara garis besar terdapat 3 (tiga) lapisan masyarakat dipandang dari sudut ekonomi, yaitu: kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah (lower class).

b. Stratifikasi Sosial Berdasarkan Kriteria Sosial
Stratifikasi sosial berdasarkan kriteria sosial merupakan pengelompokan anggota masyarakat berdasarkan status sosial yang dimiliki di dalam kehidupan masyarakat. Status sosial adalah kedudukan seseorang dalam suatu pola soaial (hubungan sosial) tertentu. Seperti yang diketahui, bahwa biasanya seseorang tidak hanya memiliki satu pola sosial (hubungan sosial), melainkan beberapa pola sosial (hubungan sosial). Oleh karena itu, biasanya seseorang memiliki lebih dari satu kedudukan (status sosial). Bisa saja Si A berkedudukan sebagai pimpinan parpol yang sekaligus berkedudukan sebagai pejabat negara, pembina olah raga, dan sebagainya.

Sehubungan dengan status sosial, Robert M.Z. Lawang mengemukakan dua pengertian, yakni ditinjau dari sudut objektif dan subjektif. Secara objektif, status sosial merupakan suatu tatanan hak dan kewajiban yang secara hierarkis terdapat dalam suatu struktur formal sebuah organisasi. Sebagai misal, seorang pimpinan partai politik akan memiliki hak dan sekaligus kewajiban tertentu yang melekat pada status tersebut. 


Sedangkan secara subjektif, status sosial merupakan hasil penilaian orang lain terhadap diri seseorang yang terkait dengan siapa seseorang tersebut berhubungan. Dalam kaitan ini, secara subjektif seseorang bisa saja memberikan penilaian terhadap orang lain, apakah lebih tinggi atau lebih rendah statusnya dalam kehidupan bermasyarakat.

c. Stratifikasi Sosial Berdasarkan Kriteria Politik
Status sosial yang berdasarkan kriteria politik merupakan penggolongan anggota masyarakat berdasarkan tingkat kekuasaan yang dimiliki. Semakin besar kekuasaan yang dimiliki, maka semakin tinggi pula statusnya di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Lalu, apa yang dimaksud dengan kekuasaan?

Pada dasarnya kekuasaan merupakan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk mempengaruhi pihak lain agar menuruti segala kehendak dan kemauannya. Dengan demikian terdapat dua kutub dalam kekuasaan, yaitu yang menguasai dengan yang dikuasai. Antara yang menguasai dengan yang dikuasai terdapat batas-batas yang tegas yang menimbulkan stratifikasi kekuasaan atau piramida kekuasaan.


Bentu-bentuk kekuasaan terdiri dari bermacam-macam, akan tetapi terdapat satu pola umum yakni sistem sistem kekuasaan selalu menyesuaikan diri dengan adat-istiadat dan pola perilaku yang ada dalam kehidupan masyarakat. Dalam hubungan ini Mac Iver mengemukakan tiga pola umum sistem stratifikasi kekuasaan, yaitu tipe kasta, tipe oligarkhis, dan tipe demokratis.



PERSAMAAN DERAJAT 

Persamaan derajat adalah persamaan yang dimiliki oleh diri pribadi kepada diri orang lain ataupun masyarakat,biasanya persamaan derajat itu dapat dinyatakan dengan HAM Hak Asasi Manusia yang telah diatur dalam UU.


PASAL-PASAL DI DALAM UUD 45 TENTANG PERSAMAAN HAK :

  Pasal 1
>  Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

>  Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

> Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

> Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik.

> Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pasal 2

Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia *9945 dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.

Pasal 3

> Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.

> Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

> Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia, tanpa diskriminasi.

source  : 

http://mugnisulaeman.blogspot.com/2013/01/arti-persamaan-derajat.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Stratifikasi_sosial#Pengertian_stratifikasi

http://www.komnasham.go.id/informasi/images-portfolio-6/2013-03-18-05-44-20/nasional/254-uu-no-39-tahun-1999-tentang-hak-asasi-manusia

http://www.slideshare.net/yazerd/starifikasi-sosial-teori-stratifikasi

http://www.materisma.com/2014/09/pengertian-dan-bentuk-stratifikasi-sosial.html


Friday, 31 October 2014

Tugas ISD 5

PERAN WARGA NEGARA DALAM NEGARA HUKUM RI


Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut. Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
 Contoh hak warga Negara :
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
2. etiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
 1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

Peranan setiap warga negara Indonesia adalah sebagai berikut :
1.  Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga Negara
2.   Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan
3.   Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional
4.   Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin
5.   Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar
6.   Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa
7.   Menciptakan kerukunan umat beragama
8.   Ikut serta memajukan pendidikan nasional
9.   Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa
10. Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll)
11. Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara
12. Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.

HUKUM
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis dan Hukum tidak tertulis.
a. Hukum Tertulis
hukum yang telah ditulis dan di cantumkan dalam peraturan perundang-undangan Negara baik yang dikodifikasi ataupun yang tidak dikodifikasi.
Contoh hukum Tertulis : hukum perdata tertulis dalam KUH Perdata, hukum pidana dituliskan dalam KUHP

b. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis adalah Hukum yang hidup dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konverasi.
Hukum tidak tertulis merupakan kebalikan dari Hukum Tertulis. Hukum tidak tertulis yaitu hukum yang tidak dituangkan/ dicantumkan dalam peraturan Perundang-undangan. Hukum tidak tertulis merupakan hukum yang hidup/ berjalan dan tumbuh dalam kehidupan masyarakat/ adat atau dalam praktik ketatanegaraan/ konversi.
Contoh Hukum Tidak Tertulis: Hukum adat yang tidak ditulis/ tidak dicantumkan dalam perundang-undangan namun peraturannya sudah tertanam dan dipatuhi oleh daerah tertentu/ adat tertentu sehingga menjadi sebuah pedoman dalan tata pelaksanaan kehidupan bermasyarakat.

Sumber - Sumber Hukum
Sumber hukum formal secara umum, antara lain: 
1. Sumber Hukum materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi kaidah hukum. Dalam hal ini sumber hukum mengandung arti sebagai hal-hal yang seharusnya dijadikan pertimbangan oleh yang berwenang dalam menentukan isi hukum. Hal-hal tersebut diantaranya faktor sosiologis, faktor filosofis, faktor historis,dll. Inti dari segala faktor-faktor tersebut adalah Pancasila yang merupakan staatsfundamentalnorm atau norma Negara yang paling fundamental, ideologi. Dengan demikian sumber hukum material tidak dapat lain daripada Pancasila. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sumber hukum materiil yaitu tempat materi hukum itu diambil. Sumber hukum materil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum.
2. Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang telah dirumuskan peraturannya dalam sesuatu bentuk, yang menyebabkan ia berlaku umum, mengikat dan ditaati. Untuk memperoleh sifatnya yang formal, sumber hukum mempunyai dua ciri, yaitu:
 a. Dirumuskan dalam suatu bentuk, artinya ditinjau dari segi bentuknya menyebabkan norma suatu hukum positif dapat dikenali, berarti keputusan yang berwenang tersebut merupakan tempat ditemukannya hukum positif;
b. Mengikat dan ditaati, artinya hukum positif harus dibentuk oleh yang mempunyai wewenang, sehingga menyebabkan timbulnya norma hukum positif yang berlaku umum dan mengikat sehingga karenanya ditaati, artinya pula keputusan yang berwenang merupakan asalnya hukum positif. Sumber hukum formal dapat berupa sumber hukum yang tertulis (umpamanya: undang-undang, perjanjian-perjanjian,dll), maupun sumber yang tidak tertulis (umpamanya:konvensi)

Tujuan Negara Republik Indonesia 
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
Pertama kali UUD 45 berlaku antara tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 29 Desember 1949. Sesudah itu berlaku UUD Sementara. Kemudian UUD 45 berlaku kembali pada tanggal 5 Juli 1959, setelah keluar Dekrit Presiden RI yang mencabut UUD Sementara.UUD 45 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh 37 pasal dan 4 pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan peralihan.Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya adalah Piagam Jakarta yang sebagian isinya telah diubah untuk mengakomodasi tuntutan kelompok non muslim. Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan bersama Panitia Penyelidik Persiapan Kemerdekaan.Piagam ini ditandatangani tanggal 22 Juni 1945 oleh Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim dan Mr. Muh. Yamin.Tujuan diproklamirkannya kemerdekaan dan dibentuknya Negara Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.Berdasarkan urutan atau sistematikanya, maka empat tujuan dibentuknya Negara Republik Indonesia bersifat sebab-akibat.
Pasal- Pasal Persamaan Hak Asasi
 1. Persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah 
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini juga memperlihatkan kepada kita adanya kepedulian adanya hak asasi dalam bidang hukum dan politik. 
2. Persamaan atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (ekonomi) 
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini memencarkan persamaan akan keadilan sosial dan kerakyatan. Ini berarti hak asasi ekonomi warga negara dijamin dan diatur pelaksanaanya. 
3. Persamaan dalam hal kemerdekaan berserikat dan berkumpul (politik) 
Pasal 28 E ayat (3) menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis dan memberi kebebasan yang bertanggung jawab bagi setiap warga negaranya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dalam bidang politik. 
4. Persamaan dalam HAM 
Dalam Bab X A tentang hak asai manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J. 
5. Persamaan dalam agama 
Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Berdasar pasal ini tersurat jelas bahwa begara menjamin persamaan setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keinginannya. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME dijalankan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. 
6. Persamaan dalam upaya pembelaan negara 
Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia. 
7. Pesamaan dalam bidang pendidikan dan kebudayaan 
Pasal 31 dan 32 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan bahwa begitu konsen dan peduli terhadap pendidikan dan kebudayaan warga negara Indonesia. Setiap warga negara mendapat porsi yang sama dalam kedua masalah ini. 
8. Persamaan dalam perekonomian dan kesejahteraan sosial 
Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomian dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. pasal 33 mengatur masalah perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial diman fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3)

Elite

Pengertian Elite

Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.

Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :

a)     Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

b)     Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.

c)     Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.

d)     Ciri-ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

Dalam pengertian yang umum elite itu menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tertinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Dalam istilah yang lebih umum elite dimaksudkan kepada “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.

Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Contohnya : dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif. Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.

 2.Fungsi elite dalam memegang strategi

Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini

didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.

Komunikasi Massa


Komunikasi massa adalah proses dimana organisasi media membuat dan menyebarkan pesan kepada khalayak banyak (publik).



Organisasi - organisasi media ini akan menyebarluaskan pesan-pesan yang akan memengaruhi dan mencerminkan kebudayaan suatu masyarakat, lalu informasi ini akan mereka hadirkan serentak pada khalayak luas yang beragam. Hal ini membuat media menjadi bagian dari salah satu institusi yang kuat di masyarakat.



Dalam komunikasi masa, media masa menjadi otoritas tunggal yang menyeleksi, memproduksi pesan, dan menyampaikannya pada khalayak.

1. Ciri-ciri masa 
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1)   Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda.
(2)  Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3)  Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota-anggotanya.


source :
http://temukanpengertian.blogspot.com/2013/08/pengertian-hukum.html
https://ayuagussari13.wordpress.com/2014/05/05/peran-warga-negara-dalam-negara-hukum-ri/
http://www.nanampek.nagari.or.id/c31.php
http://brainly.co.id/tugas/164515
http://id.wikipedia.org/wiki/Komunikasi_massa
https://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/pengertian-elite/

Friday, 24 October 2014

Tugas ISD 4

Pemuda dan Sosialisasi

A. Pemuda

 Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.

B. Peranan Sosial Pemuda di Masayrakat

Peranan sosial mahasiswa dan pemuda di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama dengan warga yang lain.
Secara tak sadar namun perlahan tapi pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.
Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard, playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan kegiatan yang lebih positif.
Peran pemuda yang seperti ini adalah peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat” bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.

C. Sosialisasi

sosialisasi adalah sebuah proses penanaman atau transfer kebiasaan atau nilai dan aturan dari stau generasi ke generasi lainnya dalam sebuah kelompok atau masyarakat. Sejumlah sosiolog menyebut sosialisasi sebagai teori mengenai peranan (role theory). Karena dalam proses sosialisasi diajarkan peran-peran yang harus diajarkan oleh individu.

Secara sederhana, sosialisasi merupakan suatu proses dimana seseorang mempelajari pola-pola hidup dalam masyarakat sesuai dengan nilai, norma dan kebiasaan yang berlaku untuk berkembang sebagai anggota masyarakat dan sebagai individu (pribadi). Manusia merupakan makhluk sosial sehingga sejak lahir memiliki hasrat sosial. Hasrat ini diantaranya adalah hasrat menyatu dengan masyarakat atau manusia lain yang berbeda di sekitarnya, hasrat menyatu dengan alam di sekitarnya.

Dalam arti luas, sosialisasi adalah proses pembelajaran masyarakat “menghantar” warganya kedalam kebudayaan. Sedangkan arti secara sempit, sosialisasi merupakan seperangkat kegiatan masyarakat , yang di dalamnya individu-individu belajar dan diajar memahirkan diri dalam peranan sosial sesuai dengan bakatnya.

D. Tujuan Sosialisasi

a. Memberikan keterampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan seseorang untuk melangsungkan         kehidupan di tengah-tengah masyarakat.
b. Mengembangkan kemampuan seseorang untuk berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuan untuk membaca, menulis, dan bercerita.
c. Membantu seseorang mengendalikan fungsi-fungsi organik melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.

d. Menanamkan kepada seseorang nilai-nilai dan kepercayaan pokok yang ada pada masyarakat.

E. Pentingnya Pendidikan dan Perguruan Tinggi

a) Kesempatan kerja
Tidak dapat disangkal bahwa orang-orang yang memiliki gelar sarjana lebih dihargai dan dicari di pasar kerja dibandingkan dengan mereka yang baru saja lulus SMA. Dan bahkan jika perusahaan besar merekrut orang, mereka jelas akan memilih orang-orang dengan gelar sarjana.

b) Kepribadian dan tanggung jawab

Pendidikan perguruan tinggi bukan hanya berkisar seputar akademisi. Seorang siswa berpartisipasi dalam sejumlah kegiatan ekstra kurikuler selama tahun-tahun dalam kuliahnya. Dia bekerja pada sejumlah presentasi dan tugas. Semua hal ini membantu dalam pembentukan kepribadian seseorang. Fakta nyata adalah bahwa pendidikan tinggi membantu dalam meningkatkan pengetahuan seseorang, analitis dan keterampilan pemecahan masalah. Banyak siswa tinggal jauh dari keluarga mereka untuk pertama kalinya dalam hidup mereka selama bertahun-tahun waktu kuliah. Dengan demikian, mereka cenderung menjadi lebih bertanggung jawab dan serius selama belajar di perguruan tinggi.

c) Penghasilan
Studi telah menunjukkan bahwa orang yang memiliki tingkat pendidikan yang lebih tinggi cenderung memperoleh sekitar 25% lebih dari mereka yang tidak memilikinya. Alasan di balik itu adalah bahwa orang-orang dengan gelar profesional biasanya memiliki lebih mendalam akan pengetahuan sesuai bidang mereka, ditambah lagi pengalaman yang mereka peroleh selama masa kuliah mereka. Hal ini membuat mereka lebih mudah mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi.

d) Kemajuan dalam karir
Salah satu manfaat dari perguruan tinggi adalah bahwa seseorang jauh lebih mungkin untuk mendapatkan promosi dan membuat kemajuan dalam bidang yang mereka pilih. Gelar yang lebih tinggi membuat seseorang lebih berpengetahuan dan mendorong untuk kreatif.

e) Harga diri
Ketika seseorang memiliki pengetahuan, maka dia mempunyai senjata dalam karirnya. Dia tidak hanya akan menjadi orang yang jauh lebih bahagia tetapi mungkin akan sangat percaya diri juga. Orang bahagia akan menjadi produktif di tempat kerja dan juga baik dalam hubungan pribadinya.

source :
http://www.wedaran.com/6365/manfaat-akan-pentingnya-pendidikan-di-perguruan-tinggi/